Halimah jadi janda, Bambang bayar Rp 1 Miliar
Akhirnya perjalanan panjang proses perceraian Bambang Tri Hatmodjo dengan Halimah membuahkan hasil juga. Pengadilan Agama Jakarta Pusat, 16/1 mengabulkan gugatan cerai Bambang.
Dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat disebutkan, Halimah berhak mendapat uang selama masa idah dari Bambang sebesar Rp 600 juta dan uang mut’ah sebesar Rp 400 juta. Jadi total Halimah mendapat uang Rp 1 Miliar dari Bambang. Sementara soal harta gono-gini belum dibicarakan.
Halimah masih boleh mengajukan banding dalam tempo 14 hari. Jika banding Halimah diterima, bisa jadi Halimah batal jadi janda. Bambang Tri juga baru akan membacakan ikrar talaknya pada 14 hari kemudian.
Sementara itu, pihak Halimah mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan. Menurut mereka, pihaknya telah mengajukan saksi-saksi yang menyatakan bahwa tidak pernah ada pertengkaran antara Bambang dan Halimah sehingga mereka tidak alasan untuk cerai. (ai)
http://gponsel.com/new/index.php?cat=1701&art=89905&web=1&date=20080116&detail=1